Senin, 31 Agustus 2015

Liberalisasi di Indonesia

PEMBAHASAN
A.    Sejarah Liberalisasi Pemikiran Islam di Indonesia
Secara sistematis, Liberalisasi Islam di Indonesia dimulai pada awal tahun 1970-an. Yaitu tepatnya pada 02 Januari 1970, saat Ketua Umum Pengurus Besar Humpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI), Nurcholish Madjid seusai kedatangannya dari AS, secara resmi menggulirkan ‘perlunya dilakukan sekularisasi Islam’ dengan meluncurkan sebuah makalah dengan judul “Keharusan Pembaharuan Pemikiran Islam dan masalah Integrasi Umat. (Husaini, 2005:235).[1] Sejak itu, peristiwa-peristiwa tragis bersusulan dan berlangsung secara liar. Dengan mengadopsi gagasan Hervey Cox -melalui bukunya The Secular City-,  Nurcholish Madjid membuka pintu masuk arus Sekularisasi dan Liberalisasi dalam Islam, menyusul kasus serupa dalam tradisi Yahudi dan Kristen.
Sejak saat itu pula, buku The Secular City mulai menancapkan pengaruhnya di tanah air. Di Yogyakarta misalnya, muncul sekelompok aktivis yang tergabung dalam Lingkaran Diskusi Limited Group di bawah bimbingan Mukti Ali. Diantara sejumlah aktivis tersebut adalah Dawam Rahardjo, Djohan Effendi, dan Ahmad Wahib. Namun belum memunculkan pengaruh yang signifikan dalam kancah pemikiran Islam Indonesia.
Di masa selanjutnya, pengaruh tersebut diperkuat oleh Nurcholish Madjid dalam pidatonya di Taman Isma'il Marzuki pada tanggal 21 Oktober 1992, yang berjudul "Beberapa Renungan tentang Kehidupan Keagamaan di Indonesia". [2]
Kini, setelah 30 tahun berlangsung arus tersebut semakin besar dan sulit dikendalikan. Melaju deras dalam berbagai sisi kehidupan; sosial, ekonomi, politik, dan bahkan pemikiran keagamaan. Ironinya, usaha-usaha tersebut bergerak secara massive di kampus-kampus dan organisasi-organisasi Islam, selain juga berkembang di lembaga-lembaga umum. Mulai pada tahun 2001 lalu, mereka menamakan komunitas mereka dengan sebutan “Jaringan Islam Liberal” yang disingkat menjadi JIL. Kegiatan awal dilakukan dengan menggelar kelompok diskusi maya (milis) yang tergabung dalam islamliberal@yahoogroups.com, selain juga menyebarkan gagasannya lewat website www.islamlib.com (Hidayat, 2002:4).
Adapun nama-nama tokoh Islam liberal yang pengaruh pemikirannya terus berkembang di Tanah-Air, diantaranya adalah; 'mendiang' Prof. Dr. Nurcholish Madjid, Budhy Munawar Rahman, Prof. Dr. Abdul Munir Mulkhan, Dr. Alwi Shihab, Sukidi, A. Moqsith al-Ghazali, Dr. Luthfi Assyaukanie, Prof. Dr. Azyumardi Azra, Abdurrahman Wahid, Qomaruddin Hidayat, Nuryamin Aini. dalam (Husaini, 2006:09-13) ditambahkan nama-nama berikut: Charles Kurzman, Abdallah Laroui, Masdar F. Mas’udi, Goenawan Mohamad, Edward Said, Djohan Effendi, Abdullah Ahamad an-Naim, Asghar Ali, Nasaruddin Umar… dan masih banyak lagi. [3]
B.      Tradisi Kristen dan Pengaruhnya Terhadap Liberalisasi Dunia
Sejarah mencatat bahwa bangsa Barat pernah melalui masa-masa sangat pahit yang sering dikenal dunia dengan sebutan Zaman Kegelapan (the dark ages), atau Zaman Pertengahan (the medieval ages). Rentang waktu yang dimulai sejak runtuhnya Imperium Romawi Barat pada abad ke-5 M, hingga hilangnya dominasi Gereja Roma di abad ke-15 M ini, telah menorehkan pengaruh mendasar atas arus global pemikiran manusia. Yaitu, lahirnya masa dimana manusia mulai tidak lagi mempercayai peran agama dalam mengatur urusan-urusan dunia mereka, terutama melihat prakteknya yang ’gagal’ oleh Gereja Roma pada Abad Pertengahan, ini lah yang disebut sebagai paham Sekularisme.
Melihat realita ini, Karl Marx seorang tokoh Sosialis-Komunis menyatakan; bahwa semua agama adalah candu, bukan Tuhan yang menciptakan manusia tapi manusialah yang mengada-adakan Tuhan. Tragis, pemikiran serentak menjadi bebas sebebas-bebasnya (liberal) setelah sekian abad lamanya di'pasung' oleh otoritas Greja Roma, dan akhirnya Barat pun menjadi Skular-Liberal. Dalam (Husaini, 2005:29) dikatakan; setidaknya, ada tiga faktor penting yang menjadi latar belakang, mangapa Barat memilih jalan hidup Sekular dan Liberal dan kemudian mengglobalkan pandangan hidup dan nilai-nilainya ke seluruh dunia, termasuk di Dunia Islam. Pertama, Problem sejarah Kristen. Kedua, Problem teks Bible. Ketiga, Problem teologis Kristen.[4]
Pemikiran Sekular-Liberal sangatlah berseberangan dengan Pemikiran Islam. Keduanya memiliki perbedaan-perbedaan yang sangat mendasar dan saling bertentangan satu sama lain.[5]  Ideologi Skularisme berlandaskan pada asas pemisahan agama dari urusan publik, dunia atau negara, dan sedangkan Islam berlandaskan pada asas ketundukan pada Tuhan yang bersifat Absolut, atau Aqidah Islamiyah, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW hingga detik-detik terakhir masa pemerintahan Turki Utsmani, Islam dipegang teguh oleh umatnya sebagai "way of life" dalam berbagai aspek kehidupan mereka; pendidikan, ekonomi, hukum, politik, budaya dan lain sebagainya. Islam yang diimplementasikan dalam sebuah sistem, yaitu sistem al-Khilaafah al-Islaamiyyah. Terlepas dari adanya beberapa penyimpangan di dalamnya.  
Akhirnya, benturan peradaban pun tak dapat dihindari, dan bahkan merupakan suatu keniscayaan yang sudah pasti terjadi. Islam pun akhirnya terpengaruh oleh ‘iming-iming’ ideologi Sekularisme-Liberal yang menjanjikan kebebasan bagi setiap individu manusia, yaitu empat macam kebebasan yang ditawarkan;
1)      Kebebasan Berakidah/Beragama,
2)      Kebebasan Berpendapat,
3)      Kebebasan Hak Milik, dan
4)      Kebebasan Bertingkah laku.[6]
Padahal hal itu hanyalah jargon yang dipropagandakan oleh negara-negara Kapitalis-Subjek atas negara-negara Kapitalis-Objek untuk menjaga eksistensinya, yaitu keberlangsungan neo-Imperialisme atas negara-negara berkembang di dunia. Dari sini-lah cikal bakal ide Sekularisme-Liberalisme itu mulai muncul untuk kemudian menyebar di negeri-negeri Islam, dan diadobsi oleh banyak intelektual muslim Indonesia saat ini.[7]
C.    Program Liberalisasi Islam
Program Liberalisasi Islam terjadi dalam tiga bentuk; yaitu:
1.      Liberalisasi Bidang Aqidah dengan penyebaran paham Pluralisme Agama,
2.      Liberalisasi Bidang Syari'ah dengan melakukan perubahan metodologi ijtihad, dan
3.      Liberalisasi Konsep Wahyu dengan melakukan dekonstruksi terhadap al-Qur'an.
Berikut Pemaparannya masing-masing
1.      Liberalisasi Akidah Islam
Liberalisasi di bidang Akidah Islam dilakukan dengan menyebarkan paham Pluralisme Agama. Yaitu paham yang menyatakan, bahwa semua agama adalah jalan yang sama-sama sah menuju Tuhan yang sama. Jadi menurut penganut paham ini, semua agama adalah jalan yang berbeda-beda untuk menuju Tuhan yang sama. Atau, menyatakan bahwa agama adalah persepsi relatif terhadap Tuhan yang mutlak, sehingga –karena kerelatifannya– maka setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim atau meyakini, bahwa agamanya sendiri yang lebih benar atau lebih baik dari agama lain, atau mengklaim bahwa hanya agamanya sendiri yang benar. Bahkan, di antara penganut paham ini beranggapan bahwa agama yang memiliki klaim kebenaran mutlak atas agamanya sendiri adalah agama jahat (evil).[8]
Di Indonesia, paham ini sudah tersebar luas, dilakukan oleh para tokoh, cendikiawan dan para 'pengasong' ide-ide liberal. Sebagai contoh, berikut ini pernyataan Alwi Shihab dalam (Hidayat, 2002:81):
Prinsip lain yang digariskan oleh Al-Qur’an, adalah pengakuan eksistensi orang-orang yang berbuat baik dalam setiap komunitas beragama dan, dengan begitu, layak memperoleh pahala dari Tuhan.
Juga Ulil Abshar Abdalla dalam tulisannya di majalah Gatra edisi 21 Desember 2002 yang bunyinya:
”Semua agama sama. Semuanya menuju jalan kebenaran. Jadi, Islam bukan yang paling benar”.
Juga dalam artikelnya yang dimuat di harian Kompas edisi 18 Nopember 2002 dengan judul "Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam", yang berbunyi:
Dengan tanpa rasa sungkan dan kikuk, saya mengatakan. Semua agama adalah tepat berada pada jalan seperti itu, jalan panjang menuju Yang Mahabenar. Semua agama, dengan demikian adalah benar, dengan variasi tingkat dan kadar kedalaman yang berbeda-beda dalam menghayati jalan religiusitas itu. Semua agama ada dalam satu keluarga besar yang sama: yaitu keluarga pencinta jalan menuju kebenaran yang tidak pernah ada ujungnya. [9]
Tak jarang, kaum liberal pun terkadang menggunakan ayat-ayat al-Qur'an sendiri (setelah diplintir sedemikian rupa) untuk mendukung 'ide-ide busuknya'. Contoh, yang sering mereka andalkan dalam wacana Pluralisme biasanya adalah ayat 62 surat al-Baqarah, yang artinya:
¨bÎ) tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä šúïÏ%©!$#ur (#rߊ$yd 3t»|Á¨Z9$#ur šúüÏ«Î7»¢Á9$#ur ô`tB z`tB#uä «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# Ÿ@ÏJtãur $[sÎ=»|¹ öNßgn=sù öNèdãô_r& yYÏã óOÎgÎn/u Ÿwur ì$öqyz öNÍköŽn=tæ Ÿwur öNèd šcqçRtøts ÇÏËÈ  
Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin,[10] siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh,[11] mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran kepada mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
                  Dan ayat 69 surat al-Maa'idah, yang artinya:
¨bÎ) šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä šúïÏ%©!$#ur (#rߊ$yd tbqä«Î6»¢Á9$#ur 3t»|Á¨Y9$#ur ô`tB šÆtB#uä «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# Ÿ@ÏJtãur $[sÎ=»|¹ Ÿxsù ì$öqyz óOÎgøŠn=tæ Ÿwur öNèd tbqçRtøts ÇÏÒÈ  
Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, Shabi'in dan orang-orang Nasrani, siapa saja (diantara mereka) yang benar-benar saleh, maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
Tafsir yang benar untuk dua ayat di atas adalah; Orang-orang mukmin begitu pula orang Yahudi, Nasrani dan Shabi'in yang beriman kepada Allah (yang secara otomatis) juga termasuk beriman kepada Muhammad SAW dan apa yang dibawanya,[12] percaya kepada hari akhirat dan mengerjakan amalan yang saleh, mereka mendapat pahala dari Allah. Dengan lebih jelas Ibn Katsir menjelaskan dalam tafsirnya:
…adapun keimanan Yahudi, terletak pada siapa saja yang berpegang teguh kepada Taurat, dan melaksanakan ajaran-ajaran Nabi Musa 'alaihissalam hingga diutusnya Nabi Isa 'alaihissalam. Namun ketika Nabi Isa 'alaihissalam diutus, maka siapa saja yang sebelumnya berpegang teguh pada Taurat dan mengikuti ajaran Nabi Musa 'alaihissalam, dan mereka tidak mau meninggalkannya (Taurat dan ajaran Nabi Musa 'alaihissalam.) dan tidak mengimani Nabi Isa 'alaihissalam, maka keimanan mereka batal. Adapun keimanan Nashrani, adalah siapa saja di antara mereka yang berpegang teguh kepada Injil, dan mengikuti ajaran-ajaran Nabi Isa 'alaihissalam, maka imannya diterima sampai diutusnya Nabi Muhammad SAW. Maka, siapa yang tidak mengikuti Muhammad SAW (sesudah beliau diutus) dan tidak meninggalkan ajaran sebelumnya, maka keimanannya juga batal. [13]
adapun penafsiran kaum liberal atas ayat-ayat di atas, sama sekali tidak memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Yang ada, mereka hanyalah menuruti hawa nafsu dan mempertuhankan akal.
2.      Liberalisasi al-Qur'an
"Dekonstruksi Kitab Suci", fenomena yang sudah sangat berkembang pesat di kalangan Yahudi dan Kristen. Diawali dengan kajian atau studi tentang kritik Bible dan kritik teks Bible yang populer di  Barat.
Karena begitu pesatnya studi tersebut, sehingga kalangan Kristen-Yahudi terdorong untuk "melirik" al-Qur'an, dan menerapkan terhadapnya apa yang biasa mereka terapkan terhadap Bible mereka. Sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya, inilah dampak dari benturan peradaban antara Islam dan Barat. Hampir satu abad berlalu, para orientalis dalam bidang studi al-Qur'an bekerja keras untuk menunjukkan bahwa al-Qur'an adalah kitab yang bermasalah sebagaimana Bible. Mereka tidak pernah berhasil. Tapi anehnya, kini hal itu sudah diikuti begitu banyak orang dari kalangan muslim sendiri, termasuk yang ada di Indonesia.
Kalangan liberal dan sejenisnya yang ada di Indonesia, memang sangat aktif dalam menyerang al-Qur'an secara terang-terangan. Mereka tidak sekedar berwacana tetapi aktif menyebarkan pemikirannya yang destruktif terhadap al-Qur'an. Sebagai contoh, berikut pernyataan seorang tokoh Jaringan Islam Liberal, Sumanto al-Qurthubhi:
“Dalam studi kritik Qur’an, pertama kali yang perlu dilakukan adalah kritik historisitas Qur’an. Bahwa Qur’an kini sudah berupa teks yang ketika hadir bukan bebas nilai dan tanpa konteks. Justru konteks Arab 14 abad silam telah mengkonstruk Qur’an. Adalah Muhammad SAW, seorang figur yang saleh dan berhasil mentransformasikan nalar kritisnya dalam berdialektika dengan realitas Arab. Namun, setelah Muhammad wafat, generasi pasca Muhammad terlihat tidak kreatif. Jangankan meniru kritisisme dan kreativitas Muhammad dalam memperjuangkan perubahan realitas zamannya, generasi pasca Muhammad tampak kerdil dan hanya mem-bebek pada apa saja yang asalkan itu dikonstruk Muhammad. Dari sekian banyak daftar ketidakkreatifan generasi pasca Muhammad, yang paling mencelakakan adalah pembukuan Qur’an dengan dialek Quraisy, oleh Khalifah Utsman bin Affan yang diikuti dengan kalim otoritas mushafnya sebagai mushaf terabsah dan membakar (menghilangkan pengaruh) mushaf-mushaf milik sahabat lain”.
Imbas dari sikap Utsman yang tidak kreatif ini adalah terjadinya militerisme nalar Islam untuk tunduk/mensakralkan Qur’an produk Quraisy. Karenya, wajar jika muncul asumsi bahwa pembukuan Qur’an hanya siasat bangsa Quraisy, melalui Utsman, untuk mempertahankan hegemoninya atas masyarakat Arab (dan Islam). Hegemoni itu tampak jelas terpusat pada ranah kekuasaan, agama dan budaya. Dan hanya orang yang mensakralkan Qur’anlah yang berhasil terperangkap siasat bangsa Quraisy tersebut. [14]
Selain juga beberapa waktu yang lalu, Abdurrahman Wahid, manusia 'nylènéh' yang ditokohkan oleh banyak kalangan Muslim Indonesia dengan "lancang" menyatakan bahwa al-Qur'an adalah kitab suci paling porno di dunia. Na'uudzu billaah min dzaalik! 
Cara yang lebih halus dan tampak akademis dalam menyerang al-Qur'an juga dilakukan dengan mengembangkan studi kritik al-Qur'an dan studi Hermeneutika[15] di Perguruan Tinggi Islam. Kajian Hemeneutika sebagai metode tafsir pengganti ilmu tafsir kalisk pun sudah menjadi matakuliah wajib di Program Studi Tafsir Hadits UIN Jakarta dan sejumlah perguruan tinggi Islam lainnya. Padahal metode ini jelas-jelas berbeda dengan ilmu tafsir dan bersifat dekonstruktif terhadap al-Qur'an dan syari'at Islam. (Husaini, 2006:30) Berkenaan dengan ini Azyumardi Azra (mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah) menyatakan:
Bila didekati secara mendalam, dapat ditemui bahwa gerakan pembaruan yang terjadi sejak tahun tujuh puluhan memiliki komitmen yang cukup kuat untuk melestarikan 'tradisi' dalam satu bingkai analisis yang kritis dan sistematis… pemikiran para tokohnya didasari pada kepedulian yang sangat kuat untuk melakukan formulasi metodologi yang konsisten dan universal terhadap penafsiran al-Qur'an; suatu penafsiran yang rasional yang peka terhadap konteks kultural dan historis dari teks Kitab Suci dan konteks masyarakat modern yang memerlukan bimbingannya. [16]
Kaum muslimin perlu merenungkan masalah ini dengan serius. Jika al-Qur'an dan ilmu tafsirnya dirusak dan dihancurkan, apa lagi yang tersisa dari Islam?
3.      Liberalisasi Syari'at Islam
Liberalisasi Syari'at Islam lebih difokuskan pada "Kontekstualisasi Ijtihad". Sekali lagi, masih ada hubungan erat dengan metode penafsiran Hermeneutika. Mereka menggunakan metode 'kontekstualisasi' sebagai mekanisme dalam merombak hukum-hukum Islam. Nash-nash yang sudah qath'iy mereka bongkar dengan metode tersebut. Misalnya, dalam masalah perkawinan antar agama, khususnya antara Muslimah dengan laki-laki non-Muslim. Berikut pernyataan Ulil Abshar Abdallah, Koordinator Umum JIL:
”Larangan kawin beda agama, dalam hal ini antara perempuan Islam dengan lelaki non-Islam, sudah tidak relevan lagi”. [17]
Dengan lebih berani lagi, Muhidin M. Dahlan, penulis buku "Tuhan Izinkan Aku Menjadi Pelacur" menuliskan pada bukunya tersebut 'kritik pedas' terhadap disyari'atkannya pernikahan di dalam ajaran Islam:
”Pernikahan yang dikatakan sebagai pembirokrasian seks ini, tak lain tak bukan adalah lembaga yang berisi tong-tong sampah penampung sperma yang secara anarkis telah membelah-belah manusia denga klaim-klaim yang sangat menyakitkan. Istilah pelacur dan anak haram pun muncul dari rezim ini. Perempuan yang melakukan seks di luar lembaga ini dengan sangat kejam diposisikan sebagai perempuan yang sangat hina, tuna, lacur, dan tak pantas menyandang harga diri. Padahal, apa bedanya pelacur dengan perempuan yang berstatus istri? Posisinya sama. Mereka adalah penikmat dan pelayan seks laki-laki. Seks akan tetap bernama seks meski dilakukan dengan satu atau banyak orang. ...pernikahan adalah konsep aneh dan menurutku mengerikan untuk bisa kupercaya. [18]
Sementara itu sesuatu yang lebih mengenaskan yaitu diterbitkannya buku dengan judul: Indahnya Kawin Sesama Jenis: Demokratisasi dan Perlindungan Hak-hak Kaum Homoseksual oleh sebuah lembaga pendidikan Islam, Fakultas Syari'ah IAIN Semarang.[19]
Masih banyak lagi hukum-hukum Islam yang dimodifikasi, dirombak bahkan dihilangkan. Tidak hanya itu, mereka secara getol menolak keras setiap usaha penerapan syari'at Islam dalam bentuk sebuah institusi. Dengan berbagai alasan mereka mengatakan; sudah tidak relevan, tidak sesuai dengan nilai kemanusiaan, penindasan atas kaum minoritas dan lain sebagainya. Lagi-lagi berikut pernyataan Ulil Abshar Abdallah:
”Islam liberal bisa menerima bentuk negara sekular… sebab, negara sekular bisa menampung energi kesalehan dan energi kemaksiatan sekaligus”.[20]
Mencampur adukkan antara kebaikan dan keburukan, antara yang hak dan yang batil, antara cahaya dan kegelapan, antara kesesatan dan petunjuk. Sungguh memprihatinkan! Padahal, 14 abad lalu Allah SWT dengan tegas telah mengingatkan dalam firmanNya, yang berbunyi:
Ÿwur (#qÝ¡Î6ù=s?  Yysø9$# È@ÏÜ»t7ø9$$Î/ (#qãKçGõ3s?ur ¨,ysø9$# öNçFRr&ur tbqçHs>÷ès? ÇÍËÈ  
Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui.[21]


BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
1.      Paham Sekularisme-Liberalisme berasal dari Barat, karena peradaban Barat adalah peradaban tanpa wahyu, sehingga berbagai peraturan yang mereka hasilkan tidak berlandaskan pada wahyu Allah, tetapi pada kesepakatan akal menusia. Karena itu, sifatnya menjadi nisbi relatif dan fleksibel. Bisa berubah setiap saat, tergantung kesepakatan dan kemauan manusia.
2.      Sejalan dengan berkembangnya zaman di dunia barat terutama dalam kristen peradaban pun tak dapat dihindari, dan bahkan merupakan suatu keniscayaan yang sudah pasti terjadi. Islam pun akhirnya terpengaruh oleh ‘iming-iming’ ideologi Sekularisme-Liberal yang menjanjikan kebebasan bagi setiap individu manusia, yaitu empat macam kebebasan yang ditawarkan;
a)      Kebebasan Berakidah/Beragama,
b)      Kebebasan Berpendapat,
c)      Kebebasan Hak Milik, dan
d)     Kebebasan Bertingkah laku.
Padahal hal itu hanyalah jargon yang dipropagandakan oleh negara-negara Kapitalis-Subjek atas negara-negara Kapitalis-Objek untuk menjaga eksistensinya, yaitu keberlangsungan neo-Imperialisme atas negara-negara berkembang di dunia. Dari sini-lah cikal bakal ide Sekularisme-Liberalisme itu mulai muncul untuk kemudian menyebar di negeri-negeri Islam, dan diadobsi oleh banyak intelektual muslim Indonesia saat ini
3.      Program Liberalisasi Islam terjadi dalam tiga bentuk; yaitu:
a)      Liberalisasi Bidang Aqidah dengan penyebaran paham Pluralisme Agama,
b)      Liberalisasi Bidang Syari'ah dengan melakukan perubahan metodologi ijtihad, dan
c)      Liberalisasi Konsep Wahyu dengan melakukan dekonstruksi terhadap al-Qur'an.
B.     Saran
Berdasarkan isi dalam makalah ini, Kerusakan pemikiran liberal adalah kerusakan yang bersifat asasi, maka jalan keluarnya pun haruslah bersifat asasi pula, yaitu selain menandingi propaganda mereka di ranah publik dan pendidikan, juga dengan usaha Penerapan Syari'at Islam secara menyeluruh (Kaffah) di muka bumi. Karena hal itu merupakan konsekuensi logis atas dua hal. Pertama, tuntutan Akidah, dan Ke-dua, tuntutan Keadaan. Yaitu Institusi yang dengan undang-undangnya tidak hanya melarang berkembangannya pemikiran liberal di dalam negeri, tapi juga melakukan tindakan preventif atas munculnya pemikiran sesat tersebut, yaitu dengan mengajarkan Islam sebagaimana mestinya Islam diajarkan melalui kurikulum pendidikan yang jelas. Karena di satu sisi, kemunculan pemikiran liberal menggambarkan penyebaran virus "ketidak tahuan" akan Islam itu sendiri, dan bahwa pemikiran tersebut tidak lebih merupakan pemikiran yang "kalah", yang menyerah pada kenyataan yang sudah terlanjur kebarat-baratan.
Selanjutnya, bila terdapat kesalahan didalam makalah ini, kami dari Penulis menerima kritik dan saran yang membangun dari pembaca sekalian. Atas perhatian dan partisipasinya kami mengucapkan terima kasih.










DAFTAR PUSTAKA
Al-Barry, M. Dahlan Yacub. 1994. Kamus Ilmiah Populer. Surabaya: Penerbit Arkola.
Al-Qur’an Digital. Versi 2.0. Hak cipta hanya milik Allah.
A'la, Dr. Abd. 2003. Dari Neoliberalisme ke Islam Liberal. Jakarta: Paramadina.
As-Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman. 1965. Al-Asybaah wa An-Nadlaair fi Al-Furuu'. Cetakan Pertama. Surabaya: Al-Hidayah.
Hidayat, Nuim. 2004. Islam Liberal, Sejarah, Konsepsi, Penyimpangan, dan Jawabannya. Cetakan ke-3. Jakarta: Gema Insani Press.
Hizbut Tahrir. 2002. Hatmiyyatu Shiraa’ al-Hadlaaraat. Lebanon.
_________________. 1998. Mafaahiim Khathirah lidlarbi al-Islaam wa Tarkiizi al-Hadlaarah al-Gharbiyyah. Cetakan Pertama. Lebanon.
_________________. 2002. Menegakkan Syari’at Islam. Cetakan Pertama. Jakarta: Hizbut Tahrir.
Husaini, Adian M.A. Makalah pada acara Workshop di Centre for Islamic and Occidental Studies – Darussalam Institute of Islamic Studies. Gontor – Ponorogo – Indonesia. Tantangan Pemikiran Islam Kontemporer. Diselenggarakan tanggal 19-20 Agustus 2006.
_________________. 2005. Wajah Peradaban Barat, dari hegemoni Kristen ke Dominasi Sekular-Liberal. Jakarta: Gema Insani Press.
Jaiz, Hartono Ahmad. 2004. Aliran dan Paham Sesat di Indonesia. Cetakan ke-8. Jakarta: Pustaka al-Kautsar.
Mausuu'ah al-Hadiits asy-Syarif, Al-Kutub at-Tis'ah.
Mausuu'ah at-Tafsiir, Maktabatu at-Tafsiir wa 'Uluum al-Qur'aan.






[1]. Disampaikan dalam sebuah diskusi yang diadakan oleh HMI, PII, dan Persami di Markas PB Pelajar Islam Indonesia (PII), Menteng Raya 58. Jakarta.
[2]. Makalah, Liberalisasi Pemikiran Islam. Karya Adian Husaini yang disampaikan pada acara Workshop “Tantangan Pemikiran Islam Kontemporer” di kampus ISID Gontor – Ponorogo pada 19 – 20 Agustus 2006. hal. 4.
[3]. Lihat Hidayat. Islam Liberal. Hal. 05-06.
[4]. Pertama, problem sejarah kristen (yaitu proses perubahan dari Barat-Kristen manjadi Barat Sekuler-Liberal). Kedua, problem teks Bible (yaitu fenomena yang berawal dari sejarah penulisan hingga dampaknya terhadap metode penafsiran) dan Ketiga, Problem Teologis Kristen (yang tak lebih berupa doktrin yang dipaksakan kebenarannya).
[5]. Lihat Hizbut Tahrir, Hatmiyyat Shiraa' al-Hadlaaraat. Hal. 08. 
[6]. Lihat Menegakkan Syari’at Islam. Hal. 97.
[7]. Hingga detik ditulisnya makalah ini, Islam tidak lebih merupakan Agama ritual semata yang hanya ada di masjid-masjid, mushalla-mushalla dan hari-hari besarnya saja.
[8]. Husaini, dalam makalah “Liberalisasi Dalam Islam”, hal. 08-09.
[9]. Ibid, hal. 09.
[10]. Shabiin ialah orang-orang yang mengikuti syari'at Nabi-nabi zaman dahulu atau orang-orang yang menyembah bintang atau dewa-dewa.
[11]. Ialah perbuatan yang baik yang diperintahkan oleh agama Islam, baik yang berhubungan dengan agama atau tidak. (tafsir al-Qur'an Digital).
[12]. Lihat Tafsir ath-Thabari, Surat al-Baqarah ayat 62.
[13]. Lihat Tafsir al-Qur'an al-'Adhiim karya Ibn Katsir, surat al-Baqarah ayat 62.
[14]. Lihat jurnal Justisia Fakultas Syari'ah IAIN Semarang, Edisi 23 Th XI, 2003.
[15]. Metode yang sangat menekankan pada aspek historisitas dan kondisi penulis teks. Lihat Husaini, Wajah Peradaban Barat: hal. 303.
[16]. A'la, Neomodernisme ke Islam Liberal. Hal. xi.
[17]. Lihat harian Kompas, edisi 18 November 2002.
[18]. Dahlan, Tuhan Izinkan Aku Menjadi Pelacur: Memoar luka Seorang Muslimah.
[19]. Husaini, Liberalisasi Dunia Islam. Hal. 37
[20]. Hidayat, Islam Liberal. Hal. 129.
[21]. Al-Qur'an Surat al-Baqarah ayat 42.