PEMBAHASAN
A. Sejarah Liberalisasi Pemikiran Islam di Indonesia
Secara sistematis, Liberalisasi Islam di Indonesia dimulai pada awal
tahun 1970-an. Yaitu tepatnya pada 02 Januari 1970, saat Ketua Umum Pengurus
Besar Humpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI), Nurcholish Madjid seusai
kedatangannya dari AS, secara resmi menggulirkan ‘perlunya dilakukan
sekularisasi Islam’ dengan meluncurkan sebuah makalah dengan judul “Keharusan Pembaharuan Pemikiran Islam dan
masalah Integrasi Umat.”
(Husaini, 2005:235).[1] Sejak itu, peristiwa-peristiwa tragis
bersusulan dan berlangsung secara liar. Dengan mengadopsi gagasan Hervey Cox
-melalui bukunya The Secular City-, Nurcholish Madjid membuka pintu masuk arus
Sekularisasi dan Liberalisasi dalam Islam, menyusul kasus serupa dalam tradisi
Yahudi dan Kristen.
Sejak saat itu
pula, buku The Secular City mulai menancapkan pengaruhnya di tanah air.
Di Yogyakarta misalnya, muncul sekelompok aktivis yang tergabung dalam
Lingkaran Diskusi Limited Group di bawah bimbingan Mukti Ali. Diantara sejumlah
aktivis tersebut adalah Dawam Rahardjo, Djohan Effendi, dan Ahmad Wahib. Namun belum memunculkan pengaruh yang
signifikan dalam kancah pemikiran Islam Indonesia.
Di masa selanjutnya, pengaruh tersebut diperkuat oleh Nurcholish Madjid
dalam pidatonya di Taman Isma'il Marzuki pada tanggal 21 Oktober 1992, yang
berjudul "Beberapa Renungan tentang Kehidupan Keagamaan di
Indonesia". [2]
Kini, setelah 30 tahun berlangsung arus tersebut semakin besar dan sulit
dikendalikan. Melaju deras dalam berbagai sisi kehidupan; sosial, ekonomi,
politik, dan bahkan pemikiran keagamaan. Ironinya, usaha-usaha tersebut
bergerak secara massive di kampus-kampus dan organisasi-organisasi
Islam, selain juga berkembang di lembaga-lembaga umum. Mulai pada tahun 2001
lalu, mereka menamakan komunitas mereka dengan sebutan “Jaringan Islam Liberal”
yang disingkat menjadi JIL. Kegiatan awal dilakukan dengan menggelar kelompok
diskusi maya (milis) yang tergabung dalam islamliberal@yahoogroups.com, selain juga menyebarkan gagasannya lewat
website www.islamlib.com (Hidayat, 2002:4).
Adapun nama-nama tokoh Islam liberal yang pengaruh pemikirannya terus
berkembang di Tanah-Air, diantaranya adalah; 'mendiang' Prof. Dr. Nurcholish
Madjid, Budhy Munawar Rahman, Prof. Dr. Abdul Munir Mulkhan, Dr. Alwi Shihab,
Sukidi, A. Moqsith al-Ghazali, Dr. Luthfi Assyaukanie, Prof. Dr. Azyumardi
Azra, Abdurrahman Wahid, Qomaruddin Hidayat, Nuryamin Aini. dalam (Husaini,
2006:09-13) ditambahkan nama-nama berikut: Charles Kurzman, Abdallah Laroui,
Masdar F. Mas’udi, Goenawan Mohamad, Edward Said, Djohan Effendi, Abdullah
Ahamad an-Naim, Asghar Ali, Nasaruddin Umar… dan masih banyak lagi. [3]
B. Tradisi
Kristen dan Pengaruhnya Terhadap Liberalisasi Dunia
Sejarah mencatat bahwa bangsa Barat pernah
melalui masa-masa sangat pahit yang sering dikenal dunia dengan sebutan Zaman
Kegelapan (the dark ages),
atau Zaman Pertengahan (the medieval ages). Rentang waktu yang dimulai sejak
runtuhnya Imperium Romawi Barat pada abad ke-5 M, hingga hilangnya dominasi
Gereja Roma di abad ke-15 M ini, telah menorehkan pengaruh mendasar atas arus
global pemikiran manusia. Yaitu, lahirnya masa dimana manusia mulai tidak lagi
mempercayai peran agama dalam mengatur urusan-urusan dunia mereka, terutama
melihat prakteknya yang ’gagal’ oleh Gereja Roma pada Abad Pertengahan, ini lah
yang disebut sebagai paham Sekularisme.
Melihat realita ini, Karl Marx seorang tokoh
Sosialis-Komunis menyatakan; bahwa semua agama adalah candu, bukan Tuhan yang
menciptakan manusia tapi manusialah yang mengada-adakan Tuhan. Tragis,
pemikiran serentak menjadi bebas sebebas-bebasnya (liberal) setelah sekian abad
lamanya di'pasung' oleh otoritas Greja Roma, dan akhirnya Barat pun menjadi
Skular-Liberal. Dalam (Husaini, 2005:29) dikatakan; setidaknya, ada tiga faktor
penting yang menjadi latar belakang, mangapa Barat memilih jalan hidup Sekular
dan Liberal dan kemudian mengglobalkan pandangan hidup dan nilai-nilainya ke
seluruh dunia, termasuk di Dunia Islam. Pertama, Problem sejarah
Kristen. Kedua, Problem teks Bible. Ketiga, Problem teologis
Kristen.[4]
Pemikiran Sekular-Liberal sangatlah
berseberangan dengan Pemikiran Islam. Keduanya memiliki perbedaan-perbedaan
yang sangat mendasar dan saling bertentangan satu sama lain.[5] Ideologi Skularisme berlandaskan
pada asas pemisahan agama dari urusan publik, dunia atau negara, dan sedangkan
Islam berlandaskan pada asas ketundukan pada Tuhan yang bersifat Absolut, atau Aqidah
Islamiyah, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW hingga detik-detik
terakhir masa pemerintahan Turki Utsmani, Islam dipegang teguh oleh umatnya
sebagai "way of life" dalam berbagai aspek kehidupan mereka;
pendidikan, ekonomi, hukum, politik, budaya dan lain sebagainya. Islam yang
diimplementasikan dalam sebuah sistem, yaitu sistem al-Khilaafah al-Islaamiyyah. Terlepas dari adanya beberapa penyimpangan
di dalamnya.
Akhirnya, benturan peradaban pun tak dapat
dihindari, dan bahkan merupakan suatu keniscayaan yang sudah pasti terjadi.
Islam pun akhirnya terpengaruh oleh ‘iming-iming’ ideologi Sekularisme-Liberal
yang menjanjikan kebebasan bagi setiap individu manusia, yaitu empat macam
kebebasan yang ditawarkan;
1)
Kebebasan Berakidah/Beragama,
2)
Kebebasan Berpendapat,
3)
Kebebasan Hak Milik, dan
4)
Kebebasan Bertingkah laku.[6]
Padahal hal itu hanyalah jargon yang dipropagandakan oleh negara-negara Kapitalis-Subjek
atas negara-negara Kapitalis-Objek untuk menjaga eksistensinya, yaitu
keberlangsungan neo-Imperialisme atas negara-negara berkembang di dunia. Dari
sini-lah cikal bakal ide Sekularisme-Liberalisme itu mulai muncul untuk
kemudian menyebar di negeri-negeri Islam, dan diadobsi oleh banyak intelektual
muslim Indonesia saat ini.[7]
C.
Program
Liberalisasi Islam
Program
Liberalisasi Islam terjadi dalam tiga bentuk; yaitu:
1.
Liberalisasi Bidang Aqidah dengan penyebaran paham
Pluralisme Agama,
2.
Liberalisasi Bidang Syari'ah dengan melakukan perubahan
metodologi ijtihad, dan
3.
Liberalisasi Konsep Wahyu dengan melakukan dekonstruksi
terhadap al-Qur'an.
Berikut Pemaparannya masing-masing
1.
Liberalisasi
Akidah Islam
Liberalisasi di bidang Akidah Islam dilakukan dengan menyebarkan
paham Pluralisme Agama. Yaitu paham yang menyatakan, bahwa semua agama adalah
jalan yang sama-sama sah menuju Tuhan yang sama. Jadi menurut penganut paham
ini, semua agama adalah jalan yang berbeda-beda untuk menuju Tuhan yang sama.
Atau, menyatakan bahwa agama adalah persepsi relatif terhadap Tuhan yang
mutlak, sehingga –karena kerelatifannya– maka setiap pemeluk agama tidak boleh
mengklaim atau meyakini, bahwa agamanya sendiri yang lebih benar atau lebih
baik dari agama lain, atau mengklaim bahwa hanya agamanya sendiri yang benar.
Bahkan, di antara penganut paham ini beranggapan bahwa agama yang memiliki
klaim kebenaran mutlak atas agamanya sendiri adalah agama jahat (evil).[8]
Di Indonesia, paham ini sudah tersebar luas,
dilakukan oleh para tokoh, cendikiawan dan para 'pengasong' ide-ide liberal.
Sebagai contoh, berikut ini pernyataan Alwi
Shihab dalam (Hidayat, 2002:81):
Prinsip lain yang digariskan oleh Al-Qur’an,
adalah pengakuan eksistensi orang-orang yang berbuat baik dalam setiap
komunitas beragama dan, dengan begitu, layak memperoleh
pahala dari Tuhan.
Juga Ulil Abshar Abdalla dalam tulisannya di
majalah Gatra edisi 21 Desember 2002 yang bunyinya:
”Semua agama
sama. Semuanya menuju jalan kebenaran. Jadi, Islam bukan yang paling benar”.
Juga dalam artikelnya yang dimuat di harian
Kompas edisi 18 Nopember 2002 dengan judul "Menyegarkan Kembali
Pemahaman Islam", yang berbunyi:
Dengan tanpa rasa sungkan dan
kikuk, saya mengatakan. Semua agama adalah tepat berada pada jalan seperti itu,
jalan panjang menuju Yang Mahabenar. Semua agama, dengan demikian adalah benar,
dengan variasi tingkat dan kadar kedalaman yang berbeda-beda dalam menghayati
jalan religiusitas itu. Semua agama ada dalam satu keluarga besar yang sama:
yaitu keluarga pencinta jalan menuju kebenaran yang tidak pernah ada ujungnya. [9]
Tak jarang, kaum liberal pun terkadang
menggunakan ayat-ayat al-Qur'an sendiri (setelah diplintir sedemikian rupa)
untuk mendukung 'ide-ide busuknya'. Contoh, yang sering mereka andalkan dalam
wacana Pluralisme biasanya adalah ayat 62 surat al-Baqarah, yang artinya:
¨bÎ) tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä úïÏ%©!$#ur (#rß$yd 3t»|Á¨Z9$#ur úüÏ«Î7»¢Á9$#ur ô`tB z`tB#uä «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# @ÏJtãur $[sÎ=»|¹ öNßgn=sù öNèdãô_r& yYÏã óOÎgÎn/u wur ì$öqyz öNÍkön=tæ wur öNèd cqçRtøts ÇÏËÈ
Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi,
orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin,[10] siapa saja diantara mereka yang benar-benar
beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh,[11] mereka akan menerima pahala dari Tuhan
mereka, tidak ada kekhawatiran kepada mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih
hati.
Dan ayat 69 surat al-Maa'idah, yang artinya:
¨bÎ) úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä úïÏ%©!$#ur (#rß$yd tbqä«Î6»¢Á9$#ur 3t»|Á¨Y9$#ur ô`tB ÆtB#uä «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# @ÏJtãur $[sÎ=»|¹ xsù ì$öqyz óOÎgøn=tæ wur öNèd tbqçRtøts ÇÏÒÈ
Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi,
Shabi'in dan orang-orang Nasrani, siapa saja (diantara mereka) yang benar-benar
saleh, maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka
bersedih hati.
Tafsir yang benar
untuk dua ayat di atas adalah; Orang-orang mukmin begitu
pula orang Yahudi, Nasrani dan Shabi'in yang beriman kepada Allah (yang secara
otomatis) juga termasuk beriman kepada Muhammad SAW dan apa yang dibawanya,[12] percaya kepada hari akhirat dan mengerjakan
amalan yang saleh, mereka mendapat pahala dari Allah. Dengan lebih jelas
Ibn Katsir menjelaskan dalam tafsirnya:
…adapun keimanan Yahudi, terletak pada siapa saja yang
berpegang teguh kepada Taurat, dan melaksanakan ajaran-ajaran Nabi Musa 'alaihissalam
hingga diutusnya Nabi Isa 'alaihissalam. Namun ketika Nabi Isa 'alaihissalam
diutus, maka siapa saja yang sebelumnya berpegang teguh pada Taurat dan
mengikuti ajaran Nabi Musa 'alaihissalam, dan mereka tidak mau
meninggalkannya (Taurat dan ajaran Nabi Musa 'alaihissalam.) dan tidak
mengimani Nabi Isa 'alaihissalam, maka
keimanan mereka batal. Adapun keimanan Nashrani,
adalah siapa saja di antara mereka yang berpegang teguh kepada Injil, dan
mengikuti ajaran-ajaran Nabi Isa 'alaihissalam, maka imannya diterima
sampai diutusnya Nabi Muhammad SAW. Maka, siapa yang tidak mengikuti Muhammad
SAW (sesudah beliau diutus) dan tidak meninggalkan ajaran sebelumnya, maka
keimanannya juga batal. [13]
adapun penafsiran kaum liberal atas ayat-ayat
di atas, sama sekali tidak memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Yang ada, mereka hanyalah menuruti hawa nafsu dan mempertuhankan akal.
2.
Liberalisasi
al-Qur'an
"Dekonstruksi
Kitab Suci", fenomena yang sudah sangat berkembang pesat di kalangan
Yahudi dan Kristen. Diawali dengan kajian atau studi tentang kritik Bible dan
kritik teks Bible yang populer di Barat.
Karena begitu
pesatnya studi tersebut, sehingga kalangan Kristen-Yahudi terdorong untuk
"melirik" al-Qur'an, dan menerapkan terhadapnya apa yang biasa mereka
terapkan terhadap Bible mereka. Sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya, inilah dampak
dari benturan peradaban antara Islam dan Barat. Hampir satu abad berlalu, para
orientalis dalam bidang studi al-Qur'an bekerja keras untuk menunjukkan bahwa
al-Qur'an adalah kitab yang bermasalah sebagaimana Bible. Mereka tidak pernah
berhasil. Tapi anehnya, kini hal itu sudah diikuti begitu banyak orang dari
kalangan muslim sendiri, termasuk yang ada di Indonesia.
Kalangan liberal dan sejenisnya yang ada di Indonesia, memang sangat aktif
dalam menyerang al-Qur'an secara terang-terangan. Mereka tidak sekedar
berwacana tetapi aktif menyebarkan pemikirannya yang destruktif terhadap
al-Qur'an. Sebagai contoh, berikut pernyataan seorang tokoh Jaringan Islam
Liberal, Sumanto al-Qurthubhi:
“Dalam studi kritik Qur’an, pertama kali yang
perlu dilakukan adalah kritik historisitas Qur’an. Bahwa Qur’an kini sudah
berupa teks yang ketika hadir bukan bebas nilai dan tanpa konteks. Justru
konteks Arab 14 abad silam telah mengkonstruk Qur’an. Adalah Muhammad SAW,
seorang figur yang saleh dan berhasil mentransformasikan nalar kritisnya dalam
berdialektika dengan realitas Arab. Namun, setelah Muhammad wafat, generasi
pasca Muhammad terlihat tidak kreatif. Jangankan meniru kritisisme dan
kreativitas Muhammad dalam memperjuangkan perubahan realitas zamannya, generasi
pasca Muhammad tampak kerdil dan hanya mem-bebek
pada apa saja yang asalkan itu dikonstruk Muhammad. Dari sekian banyak
daftar ketidakkreatifan generasi pasca Muhammad, yang paling mencelakakan
adalah pembukuan Qur’an dengan dialek Quraisy, oleh Khalifah Utsman bin Affan
yang diikuti dengan kalim otoritas mushafnya sebagai mushaf terabsah dan
membakar (menghilangkan pengaruh) mushaf-mushaf milik sahabat lain”.
Imbas dari sikap Utsman yang tidak kreatif ini adalah terjadinya
militerisme nalar Islam untuk tunduk/mensakralkan Qur’an produk Quraisy.
Karenya, wajar jika muncul asumsi bahwa pembukuan Qur’an hanya siasat bangsa
Quraisy, melalui Utsman, untuk mempertahankan hegemoninya atas masyarakat Arab
(dan Islam). Hegemoni itu tampak jelas terpusat pada ranah kekuasaan, agama dan
budaya. Dan hanya orang yang mensakralkan Qur’anlah yang berhasil terperangkap
siasat bangsa Quraisy tersebut. [14]
Selain juga beberapa waktu yang lalu, Abdurrahman Wahid, manusia 'nylènéh'
yang ditokohkan oleh banyak kalangan Muslim Indonesia dengan
"lancang" menyatakan bahwa al-Qur'an adalah kitab suci paling porno
di dunia. Na'uudzu billaah min dzaalik!
Cara yang lebih halus dan tampak akademis dalam menyerang al-Qur'an juga
dilakukan dengan mengembangkan studi kritik al-Qur'an dan studi Hermeneutika[15] di Perguruan Tinggi Islam. Kajian Hemeneutika
sebagai metode tafsir pengganti ilmu tafsir kalisk pun sudah menjadi matakuliah
wajib di Program Studi Tafsir Hadits UIN Jakarta dan sejumlah perguruan tinggi
Islam lainnya. Padahal metode ini jelas-jelas berbeda dengan ilmu tafsir dan
bersifat dekonstruktif terhadap al-Qur'an dan syari'at Islam. (Husaini,
2006:30) Berkenaan dengan ini Azyumardi Azra (mantan Rektor UIN Syarif
Hidayatullah) menyatakan:
Bila didekati secara mendalam, dapat ditemui bahwa gerakan pembaruan yang
terjadi sejak tahun tujuh puluhan memiliki komitmen yang cukup kuat untuk
melestarikan 'tradisi' dalam satu bingkai analisis yang kritis dan sistematis…
pemikiran para tokohnya didasari pada kepedulian yang sangat kuat untuk melakukan
formulasi metodologi yang konsisten dan universal terhadap penafsiran al-Qur'an;
suatu penafsiran yang rasional yang peka terhadap konteks kultural dan
historis dari teks Kitab Suci dan konteks masyarakat modern yang memerlukan
bimbingannya. [16]
Kaum muslimin perlu merenungkan masalah ini dengan serius. Jika al-Qur'an
dan ilmu tafsirnya dirusak dan dihancurkan, apa lagi yang tersisa dari Islam?
3.
Liberalisasi
Syari'at Islam
Liberalisasi Syari'at Islam lebih difokuskan pada "Kontekstualisasi
Ijtihad". Sekali lagi, masih ada hubungan erat dengan metode penafsiran Hermeneutika.
Mereka menggunakan metode 'kontekstualisasi' sebagai mekanisme dalam merombak
hukum-hukum Islam. Nash-nash yang sudah qath'iy mereka bongkar dengan
metode tersebut. Misalnya, dalam masalah perkawinan antar agama, khususnya
antara Muslimah dengan laki-laki non-Muslim. Berikut pernyataan Ulil Abshar
Abdallah, Koordinator Umum JIL:
”Larangan kawin beda agama, dalam hal ini
antara perempuan Islam dengan lelaki non-Islam, sudah tidak relevan lagi”. [17]
Dengan lebih berani lagi, Muhidin M. Dahlan, penulis buku "Tuhan
Izinkan Aku Menjadi Pelacur" menuliskan pada bukunya tersebut 'kritik
pedas' terhadap disyari'atkannya pernikahan di dalam ajaran Islam:
”Pernikahan yang dikatakan sebagai
pembirokrasian seks ini, tak lain tak bukan adalah lembaga yang berisi
tong-tong sampah penampung sperma yang secara anarkis telah membelah-belah
manusia denga klaim-klaim yang sangat menyakitkan. Istilah pelacur dan anak haram pun muncul dari
rezim ini. Perempuan yang melakukan seks di luar lembaga ini dengan sangat
kejam diposisikan sebagai perempuan yang sangat hina, tuna, lacur, dan tak
pantas menyandang harga diri. Padahal, apa bedanya pelacur dengan perempuan yang berstatus
istri? Posisinya sama. Mereka adalah penikmat dan pelayan seks laki-laki. Seks
akan tetap bernama seks meski dilakukan dengan satu atau banyak orang.
...pernikahan adalah konsep aneh dan menurutku mengerikan untuk bisa kupercaya.
[18]
Sementara itu sesuatu yang lebih mengenaskan yaitu diterbitkannya buku
dengan judul: Indahnya Kawin Sesama Jenis: Demokratisasi dan Perlindungan
Hak-hak Kaum Homoseksual oleh sebuah lembaga pendidikan Islam, Fakultas
Syari'ah IAIN Semarang.[19]
Masih banyak lagi hukum-hukum Islam yang dimodifikasi, dirombak bahkan
dihilangkan. Tidak hanya itu, mereka secara getol menolak keras setiap usaha
penerapan syari'at Islam dalam bentuk sebuah institusi. Dengan berbagai alasan
mereka mengatakan; sudah tidak relevan, tidak sesuai dengan nilai kemanusiaan,
penindasan atas kaum minoritas dan lain sebagainya. Lagi-lagi berikut
pernyataan Ulil Abshar Abdallah:
”Islam liberal bisa menerima bentuk negara
sekular… sebab, negara sekular bisa menampung energi kesalehan dan energi
kemaksiatan sekaligus”.[20]
Mencampur adukkan antara kebaikan dan keburukan, antara yang hak dan yang
batil, antara cahaya dan kegelapan, antara kesesatan dan petunjuk. Sungguh
memprihatinkan! Padahal, 14 abad lalu Allah SWT dengan tegas telah mengingatkan
dalam firmanNya, yang berbunyi:
wur (#qÝ¡Î6ù=s? Yysø9$# È@ÏÜ»t7ø9$$Î/ (#qãKçGõ3s?ur ¨,ysø9$# öNçFRr&ur tbqçHs>÷ès? ÇÍËÈ
Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak
dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu
mengetahui.[21]
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
1.
Paham
Sekularisme-Liberalisme berasal dari Barat, karena peradaban Barat adalah
peradaban tanpa wahyu, sehingga berbagai peraturan yang mereka hasilkan tidak berlandaskan
pada wahyu Allah, tetapi pada kesepakatan akal menusia. Karena itu, sifatnya
menjadi nisbi relatif dan fleksibel. Bisa berubah setiap saat, tergantung
kesepakatan dan kemauan manusia.
2.
Sejalan dengan berkembangnya zaman di dunia barat
terutama dalam kristen peradaban pun tak dapat dihindari, dan bahkan merupakan
suatu keniscayaan yang sudah pasti terjadi. Islam pun akhirnya terpengaruh oleh
‘iming-iming’ ideologi Sekularisme-Liberal yang menjanjikan kebebasan bagi
setiap individu manusia, yaitu empat macam kebebasan yang ditawarkan;
a)
Kebebasan Berakidah/Beragama,
b)
Kebebasan Berpendapat,
c)
Kebebasan Hak Milik, dan
d)
Kebebasan Bertingkah laku.
Padahal hal itu hanyalah jargon yang
dipropagandakan oleh negara-negara Kapitalis-Subjek atas negara-negara Kapitalis-Objek
untuk menjaga eksistensinya, yaitu keberlangsungan neo-Imperialisme atas
negara-negara berkembang di dunia. Dari sini-lah cikal bakal ide
Sekularisme-Liberalisme itu mulai muncul untuk kemudian menyebar di
negeri-negeri Islam, dan diadobsi oleh banyak intelektual muslim Indonesia saat
ini
3.
Program
Liberalisasi Islam terjadi dalam tiga bentuk; yaitu:
a) Liberalisasi Bidang Aqidah dengan penyebaran
paham Pluralisme Agama,
b) Liberalisasi Bidang Syari'ah dengan melakukan
perubahan metodologi ijtihad, dan
c) Liberalisasi Konsep Wahyu dengan melakukan
dekonstruksi terhadap al-Qur'an.
B.
Saran
Berdasarkan isi dalam makalah ini, Kerusakan pemikiran liberal adalah kerusakan yang bersifat asasi,
maka jalan keluarnya pun haruslah bersifat asasi pula, yaitu selain menandingi
propaganda mereka di ranah publik dan pendidikan, juga dengan usaha Penerapan
Syari'at Islam secara menyeluruh (Kaffah) di muka bumi. Karena hal itu merupakan konsekuensi logis
atas dua hal. Pertama, tuntutan Akidah, dan Ke-dua, tuntutan
Keadaan. Yaitu Institusi yang dengan undang-undangnya tidak hanya melarang
berkembangannya pemikiran liberal di dalam negeri, tapi juga melakukan tindakan
preventif atas munculnya pemikiran sesat tersebut, yaitu dengan mengajarkan
Islam sebagaimana mestinya Islam diajarkan melalui kurikulum pendidikan yang
jelas. Karena di satu sisi, kemunculan pemikiran liberal menggambarkan
penyebaran virus "ketidak tahuan" akan Islam itu sendiri, dan bahwa
pemikiran tersebut tidak lebih merupakan pemikiran yang "kalah", yang
menyerah pada kenyataan yang sudah terlanjur kebarat-baratan.
Selanjutnya, bila
terdapat kesalahan didalam makalah ini, kami dari Penulis menerima kritik dan
saran yang membangun dari pembaca sekalian. Atas perhatian dan partisipasinya kami
mengucapkan terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Barry, M. Dahlan Yacub. 1994. Kamus Ilmiah Populer. Surabaya: Penerbit Arkola.
Al-Qur’an Digital.
Versi 2.0. Hak cipta hanya milik Allah.
A'la, Dr. Abd. 2003. Dari Neoliberalisme ke
Islam Liberal. Jakarta: Paramadina.
As-Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman. 1965. Al-Asybaah
wa An-Nadlaair fi Al-Furuu'. Cetakan Pertama. Surabaya: Al-Hidayah.
Hidayat, Nuim. 2004. Islam Liberal, Sejarah, Konsepsi, Penyimpangan, dan Jawabannya. Cetakan
ke-3. Jakarta: Gema Insani Press.
Hizbut Tahrir. 2002. Hatmiyyatu Shiraa’ al-Hadlaaraat. Lebanon.
_________________. 1998. Mafaahiim
Khathirah lidlarbi al-Islaam wa Tarkiizi al-Hadlaarah al-Gharbiyyah.
Cetakan Pertama. Lebanon.
_________________. 2002. Menegakkan Syari’at Islam. Cetakan Pertama. Jakarta: Hizbut Tahrir.
Husaini, Adian M.A. Makalah pada acara Workshop di Centre for
Islamic and Occidental Studies – Darussalam Institute of Islamic Studies. Gontor – Ponorogo – Indonesia. Tantangan Pemikiran Islam Kontemporer.
Diselenggarakan tanggal 19-20 Agustus 2006.
_________________. 2005. Wajah Peradaban Barat, dari hegemoni Kristen ke Dominasi
Sekular-Liberal. Jakarta: Gema Insani Press.
Jaiz, Hartono Ahmad. 2004. Aliran dan Paham
Sesat di Indonesia. Cetakan ke-8. Jakarta: Pustaka al-Kautsar.
Mausuu'ah
al-Hadiits asy-Syarif, Al-Kutub at-Tis'ah.
Mausuu'ah
at-Tafsiir, Maktabatu at-Tafsiir wa 'Uluum al-Qur'aan.
http://najmiaqilah.blogspot.com/2014/01/studi-kritis-terhadap-pemikiran-pemikir.html diunduh pada tanggal 25 Mei 2015 Pukul 13.20
[1].
Disampaikan dalam sebuah diskusi yang diadakan oleh HMI, PII, dan Persami di
Markas PB Pelajar Islam Indonesia
(PII), Menteng Raya 58. Jakarta .
[2].
Makalah, Liberalisasi Pemikiran Islam. Karya Adian Husaini yang
disampaikan pada acara Workshop “Tantangan Pemikiran Islam Kontemporer” di
kampus ISID Gontor – Ponorogo pada 19 – 20 Agustus 2006. hal. 4.
[3].
Lihat Hidayat. Islam Liberal. Hal.
05-06.
[4]. Pertama, problem sejarah kristen (yaitu proses perubahan dari
Barat-Kristen manjadi Barat Sekuler-Liberal). Kedua, problem teks Bible (yaitu
fenomena yang berawal dari sejarah penulisan hingga dampaknya terhadap metode
penafsiran) dan Ketiga, Problem Teologis Kristen (yang tak lebih berupa doktrin
yang dipaksakan kebenarannya).
[6]. Lihat Menegakkan Syari’at Islam.
Hal. 97.
[7]. Hingga detik ditulisnya makalah ini, Islam tidak lebih merupakan Agama
ritual semata yang hanya ada di masjid-masjid, mushalla-mushalla dan hari-hari
besarnya saja.
[8]. Husaini, dalam makalah “Liberalisasi
Dalam Islam”, hal. 08-09.
[9]. Ibid, hal. 09.
[10]. Shabiin ialah orang-orang yang mengikuti syari'at Nabi-nabi zaman dahulu atau
orang-orang yang menyembah bintang atau dewa-dewa.
[11]. Ialah perbuatan yang baik yang diperintahkan oleh agama Islam, baik yang
berhubungan dengan agama atau tidak. (tafsir al-Qur'an Digital).
[12]. Lihat Tafsir ath-Thabari, Surat al-Baqarah
ayat 62.
[13]. Lihat Tafsir al-Qur'an al-'Adhiim karya
Ibn Katsir, surat al-Baqarah ayat 62.
[15]. Metode yang sangat menekankan pada aspek
historisitas dan kondisi penulis teks. Lihat Husaini, Wajah Peradaban Barat:
hal. 303.
[16]. A'la, Neomodernisme ke
Islam Liberal. Hal. xi.
[17]. Lihat harian Kompas,
edisi 18 November 2002.
[18]. Dahlan, Tuhan Izinkan Aku
Menjadi Pelacur: Memoar luka Seorang Muslimah.
[19]. Husaini, Liberalisasi Dunia Islam. Hal. 37
[20]. Hidayat, Islam Liberal.
Hal. 129.
[21]. Al-Qur'an Surat al-Baqarah
ayat 42.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar