ARTIKEL
Oleh
: Agus Riyadi
FEMINISME
DAN KESETARAAN GENDER
A. FEMINISME
Ada
ramalan bahwa pada abad-abad yang akan datang kaum wanita akan mampu menyamai,
bahkan melebihi kaum pria dalam berbagai pekerjaan. Diskriminasi jenis kelamin
yang sudah berjalan berabad-abad akan runtuh dan akan memasuki era baru yang
menempatkan pria dan wanita sebangun dan sejajar.
Kemajuan
tekhnologi seperti terciptanya perangkat komputer dan mesin-mesin canggih
lainnya telah membuka kesempatan kerja yang sama bagi pria dan wanita. Dendam
kaum wanita karena dianggap masyarakat kelas kedua dan menjadi budak dari
laki-laki kini mulai digugat bahkan gerakan emansipasi wanita untuk menyamai
laki-laki sudah tidak bisa dibendung padahal Al-Qur’an sudah mengatur hak dan
kewajiaban, posisi dan tempat yang tepat untuk laki-laki dan perempuan.
Pria
dan wanita jelas sekali memiliki perbedaan yang begitu kompleks, mulai dari
perbedaan alat kelamin, perbandingan tinggi, kekuatan, ukuran emosi, suasana
hati dan perasaan, perilaku seksual, kegiatan seks dan hormon dan lain
sebagainya yang mana perbedaan tersebut tidak bisa disamakan derajatnya antara
laki-laki dan perempuan, wanita dan pria. Satu sama lain mempunya tugas dan
fungsi masing-masing yang apabila keduanya melaksanakan tugas dan fungsinya
dengan baik maka akan tercipta kehidupan yang harmonis yang keduanya saling
melengkapi, saling menutupi kekurangan. (Save M. Dagun, Maskulin dan Feminim, 1992, Rineka Cipta, Jakarta, p.12 )
B.
KESETARAAN
GENDER
Tugas
utama analisis gender adalah memberi makna, konsepsi, asumsi, ideologi, dan
praktek hubungan baru antara kaum perempuan dan laki-laki serta implikasinya
terhadap aspek-aspek kehidupan lainnya yang lebih luas. Oleh karena itu dalam
perspektif gender transformasi sosial sesungguhnya merupakan proses
dekonstruksi peran gender dalam seluruh aspek kehidupan dimana terefleksi
perbedaan-perbedaan gender yang telah melahirkan ketidakadilan gender.
Salah
satu hadits yang menjelaskan tentang perlakuan bagi seorang perempuan lebih
rendah dari laki-laki diantaranya “bahwa bangsa yang menyerahkan
kepemimpinannya kepada perempuan tidak akan pernah mencapai kesejahteraan”. Ada
point-point penting harus di ambil dalam memahami hadits tersebut, antara lain
kelemahan hadits, konteks hadits dan kontradiksi hadits dengan Al-Qur’an.
Ada
beberapa alasan munculnya dorongan Al-Qur’an kerah kesetaraan perempuan dan
laki-laki yaitu: Pertama Al-Qur’an
memberikan tempat yang terhormat kepada seluruh manusia, yang meliputi laki-laki
dan perempuan, Kedua secara norma
etis Al-Qur’an membela prinsip-prinsipkesetaraanlaki-laki dan perempuan.
Menurut Al-Qur’an kesetaraan status tidak didasarkan pada jenis kelamin, tetapi
harus membedakan antara fungsi-fungsi biologis dengan fungsi-fungsi sosial.
Didalam
Al-Qur’an QS. 33:35 ditegaskan bahwasannya Al-Qur’an sama sekali tidak
melakukan diskriminasi antara laki-laki dan perempuan dalam hal apapun keduanya
dijadikan “akan mendapat ganjaran” atas amal keagamaan dan keduniaan,
penciptaan laki-laki dan perempuanpun sama yaitu berasal dari sesuatu yang sama
berasal dari nasin wahidatin yaitu diri yang satu (Waryono Abdul Ghafur, Gender dan Islam, 2002, PSW, Yogyakarta
p.32)
Al-Qur’an
menurut Afzalur Rahman, secara eksplisit mengokohkan kesetaraan perempuan dan
laki-laki sebagai manusia dalam berbagai konsteks diantaranya:
a. Perbuatan-perbuatan
praktis (Al-Qur’an menilai setiap manusia dari segi ketaqwaan bukan dari jenis
kelamin)
b. Atas
dasar saling berpasangan (Al-Qur’an mendeklarasikan penciptaan laki-laki dan
perempuan satu untuk yang lainnya)
c. Sebagai
bagian dari makhluk (Al-Qur’an mendeklarasikan manusia sebagai makhluk termasuk
laki-laki dan perempuan)
d. Keimanan
(Al-Qur’an menyuruh kepada orang-orang yang beriman baik laki-laki maupun
perempuan)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar